-
Kode Etik
KODE ETIK MEMBER SINDO COMMUNITY
PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dengan :
1.1 Perusahaan adalah PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI yang bergerak dalam
usaha distribusi dan perdagangan Multi Level Marketing (MLM).
1.2 Member Sindo Community adalah orang yang telah mendaftarkan diri sebagai
anggota jaringan pemasaran MLM PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI serta
telah mendapat nomor keanggotaan dan merupakan anggota mandiri yang
berbentuk perseorangan atau badan usaha dan bukan merupakan bagian dari
struktur organisasi perusahaan yang memasarkan dan menjual barang kepada
konsumen akhir secara langsung.
1.3 Produk adalah benda bergerak yang dapat diperjual belikan yang dipasarkan oleh
PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI untuk dijual dan dipasarkan melalui
jaringan oleh Member Sindo Community.
1.4 BK adalah Bonus Komunitas atau nilai bisnis yang diberikan oleh perusahaan
kepada setiap barang yang dipasarkan.
PASAL 2
KEANGGOTAAN MEMBER SINDO COMMUNITY PT. MEDIA NUSANTARA
DISTRIBUSI
2.1 Persyaratan Member Sindo Community PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI
2.1.1 Warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun atau lebih
2.1.2 Mempunyai seorang sponsor yang telah terdaftar menjadi anggota
Member Sindo Community
2.1.3 Mengisi formulir pendaftaran dengan benar
2.1.4 Melampirkan fotokopi data diri
2.1.5 Membayar biaya pendaftaran
2.1.6 Membayar biaya berlangganan
2.1.7 Bukan karyawan PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI
2.2 Ketentuan Member Sindo Community
2.2.1 Setiap Member Sindo Community hanya diperbolehkan mempunyai (1)
satu nomor keanggotaan, dalam hal terdapat lebih dari satu nomor
keanggotaan yang berlaku, maka perusahaan akan menghapuskan nomor
keanggotaan yang terakhir dan jaringan yang telah dibentuknya akan
menjadi hak up-linenya dengan segala konsekuensinya.
2.2.2 Dalam hal dua orang yang telah menjadi Member Sindo Community
menikah, maka mereka dapat memutuskan untuk tetap menjalankan
jaringannya masing-masing.
2.2.3 Seorang Member Sindo Community yang telah memasuki usia 65 tahun
keatas atau tidak mampu lagi untuk melakukan aktifitas keanggotaannya
karena alasan kesehatan, dapat mengalihkan keanggotaannya kepada ahli
waris yang ditunjuk dan telah disetujui seluruh ahli warisnya.
2.2.4 Keanggotaan Member Sindo Community berlaku seumur hidup selama yang
bersangkutan tetap membayar biaya berlangganan sesuai yang ditentukan
perusahaan.
2.2.5 Seorang Member Sindo Community bertanggung jawab penuh terhadap
segala keputusan bisnis yang diambilnya serta segala bentuk pengeluaran
yang telah dilakukannya.
2.2.6 Seorang Member Sindo Community dinyatakan tidak aktif sementara
apabila yang bersangkutan tidak melakukan/ melanjutkan pembayaran
biaya berlangganan. Dan apabila yang bersangkutan sampai dengan 30
(tiga puluh) hari tetap tidak melakukan/ melanjutkan pembayaran biaya
berlangganan, maka seorang Member Sindo Community dinyatakan tidak
aktif permanent.
2.2.7 Seorang Member Sindo Community yang sudah dinyatakan tidak aktif
permanent dapat mendaftar untuk menjadi Member Sindo Community
kembali setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal dinyatakan tidak aktif.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN DISTRIBUTOR
3.1 Hak Member Sindo Community
Selama menjadi Member Sindo Community seseorang berhak untuk :
3.1.1 Mensponsori, memprospek calon anggota diseluruh Indonesia tanpa
dibatasi jumlah dan wilayahnya
3.1.2 Berlangganan produk dengan harga yang sama di pasaran
3.1.3 Mendapatkan bonus sesuai dengan yang dicantumkan dalam Rencana
Pemasaran (Marketing Plan)
3.1.4 Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan.
3.1.5 Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan
3.1.6 Mewariskan keanggotaannya kepada ahli waris yang sah yang ditunjuk
atau ditetapkan apabila usia telah mencapai 65 tahun atau meninggal
dunia.
3.2 Kewajiban Member Sindo Community
Selama menjadi Member Sinommunity seseorang wajib untuk :
3.2.1 Mematuhi ketentuan Kode Etik Member Sindo Community dan perundangundangan
yang berlaku.
3.2.2 Berlangganan produk secara rutin.
3.2.3 Bersikap santun, jujur dan profesional
3.2.4 Menjaga dan meningkatkan reputasi atau nama baik perusahaan di mata
masyarakat
3.2.5 Memberikan informasi yang benar tentang produk dan rencana pemasaran
sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh perusahaan serta tidak
berlebih-lebihan.
3.2.6 Menjaga hubungan yang baik dengan sesama MEMBER SINDO
COMMUNITY dan seluruh karyawan PT. MEDIA NUSANTARA
DISTRIBUSI.
3.2.7 Melaporkan setiap ada pemindahan alamat atau domisilinya.
3.3 Hal-hal yang dilarang
3.3.1 Menyatakan diri sebagai karyawan atau bagian dari organisasi perusahaan
3.3.2 Bertindak mewakili perusahaan dalam suatu kegiatan, pembuatan
perjanjian, wawancara dan atau promosi dalam bentuk apapun kecuali
mendapat ijin tertulis dari perusahaan.
3.3.3 Memprospek, mempengaruhi, membujuk, menawarkan bantuan keuangan
atau bantuan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada
orang yang telah menjadi MEMBER SINDO COMMUNITY selama yang
bersangkutan masih aktif dengan maksud agar orang tersebut pindah
kedalam jaringannya atau jaringan lain.
3.3.4 Melakukan peragaan atau memberikan jaminan diluar dari ketentuan yang
telah ditetapkan oleh Pihak Perusahaan.
3.3.5 Melakukan kegiatan promosi, atau publikasi dalam bentuk apapun
termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan konperensi pers, temu
wicara, menjadi nara sumber yang berkaitan dengan kegiatan Pihak
Perusahaan dan produk-produk milik Pihak Perusahaan kecuali ada izin
tertulis dari Pihak Perusahaan.
3.3.6 Melakukan penipuan, penghinaan, penganiayaan atau tindakan lain yang
tergolong dalam tindak pidana kepada sesama MEMBER SINDO
COMMUNITY atau karyawan perusahaan.
3.3.7 Menggandakan materi-materi training, rekaman-rekaman, brosur-brosur,
kaset-kaset, video-video, buku-buku, merekam kegiatan-kegiatan atau
pertemuan-pertemuan yang diselenggarkan oleh perusahaan tanpa ijin
dari perusahaan.
3.3.8 Melakukan pembatasan wilayah kepada MEMBER SINDO COMMUNITY
lainnya serta mengklaim bahwa ia berhak atas suatu kawasan atau wilayah
tertentu.
3.3.9 MEMBER SINDO COMMUNITY dilarang untuk memberikan informasi
yang meremehkan, menghina, menyesatkan atau membuat perbandingan
yang buruk tentang produk, sistem dan layanan dari perusahaan lain yang
sejenis (kompetitor).
PASAL 4
PERATURAN SPONSOR
4.1 Sponsorisasi
4.1.1 Seorang sponsor haruslah orang yang telah terdaftar sebagai MEMBER
SINDO COMMUNITY PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI.
4.1.2 Sponsor harus memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan yang benar
kepada calon MEMBER SINDO COMMUNITY serta tetap memberikan
pembinaan setelah yang bersangkutan terdaftar sebagai MEMBER
SINDO COMMUNITY.
4.1.3 Sponsor tidak dibolehkan untuk mendaftarkan orang yang telah diprospek
oleh sponsor lain kecuali mendapat ijin dari sponsor yang telah lebih
dahulu memprospek. Dalam hal terjadi yang demikian maka perusahaan
berhak untuk mengalihkan keanggotaan MEMBER SINDO COMMUNITY
tersebut setelah mendapat bukti-bukti yang meyakinkan.
PASAL 5
PEMINDAHAN JARINGAN
Dalam hal seorang upline telah terbukti melakukan perbuatan curang, menipu,
membohongi atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada downline/pihakpihak
yang ada dalam jaringan dibawahnya, maka perusahaan dapat mememindahkan
downline dan jaringan yang ada dibawahnya ke upline selanjutnya sesuai dengan
kebijakan perusahaan dan kepada upline tersebut akan diberikan sanksi dan atau
diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 6
PENGADUAN DAN KEBERATAN
6.1 Setiap MEMBER SINDO COMMUNITY dapat melakukan pengaduan terhadap
suatu peristiwa atau kejadian yang telah merugikan dirinya atau nama baik
perusahaan atau terhadap setiap pelanggaran kode etik yang telah
diketahuinya.
6.2 Pengaduan dibuat secara tertulis dengan dilengkapi identitas pelapor serta
bukti-bukti yang mendukung pengaduannya. Nama dan identitas pelapor akan
dirahasiakan kecuali apabila pengungkapannya dibutuhkan untuk kepentingan
manajemen dan atau bila diperlukan oleh pihak-pihak terkait untuk kepentingan
penegakan kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
6.3 Keberatan terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan Multi Level
Marketing PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI wajib dibuat dalam bentuk
tertulis dengan menyebutkan bentuk keberatannya serta alasannya dan harus
diketahui oleh up-line aktif langsung dari pihak yang membuat keberatan.
PASAL 7
SURAT MENYURAT DAN PEMBERITAHUAN TERTULIS
7.1 MEMBER SINDO COMMUNITY wajib memberikan alamat yang sejelas-jelasnya
serta memberitahukan ke perusahaan setiap terjadi perubahan alamat/tempat
domisili. Setiap surat-menyurat, pengiriman-pengiriman dari perusahaan kepada
MEMBER SINDO COMMUNITY akan dialamatkan ke alamat yang tercantum
dalam formulir pendaftaran atau alamat terakhir yang diterima oleh perusahaan
7.2 Setiap surat, dokumen atau pemberitahuan tertulis dari perusahaan akan
dianggap telah diterima oleh pemilik alamat pada saat surat tersebut diterima
oleh perusahaan jasa pengiriman surat dan dibayarkan jasa pengirimannya.
7.3 Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang terjadi dari tidak
diterimanya surat, dokumen, kiriman dari perusahaan karena ketidak jelasan
alamat atau tempat domisili.
PASAL 8
PENGGUNAAN WEBSITE DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
8.1 Website yang merujuk kepada perusahaan atau terhubung dengan perusahaan
dilarang menyampaikan klaim yang berlebihan dan tidak benar mengenai produk
dan penghasilan yang akan didapatkan, dan harus mencantumkan secara jelas
ditempat yang mudah terlihat bahwa website tersebut adalah website mandiri
milik Member Sindo Community.
8.2 Website milik Member Sindo Community dilarang untuk memberikan pernyataan
bahwa mereka adalah website resmi atau perwakilan resmi dari perusahaan
serta dilarang untuk melakukan kegiatan, pendaftaran dan atau penjualan
produk-produk secara online, meminta atau menerima pembayaran secara online
atau melalui transfer.
8.3 Segala akibat yang timbul atas pembukaan website mandiri tersebut menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari pemilik website.
8.4 Member Sindo Community dilarang untuk menggunakan logo, merek-merek
dagang serta merek-merek jasa, desain-desain, menggandakan atau
memperbanyak barang-barang cetakan, video-video, rekaman-rekaman, kasetkaset
serta buku-buku milik perusahaan untuk keperluan apapun tanpa seijin
dari perusahaan.
PASAL 9
SANKSI-SANKSI
9.1 Perusahaan mempunyai hak untuk memberikan sanksi-sanksi kepada MEMBER
SINDO COMMUNITY yang tidak mematuhi atau terbukti melanggar ketentuan
yang terdapat dalam Kode Etik dan perusahaan akan memberikan sanksi yang
dapat berupa :
a. Pemberian Surat Teguran
b. Pembekuan keanggotaan sementara serta penundan pemberian bonus,
hak-hak dan atau keuntungan-keuntungan lainnya.
c. Pencabutan keanggotaan
9.2 MEMBER SINDO COMMUNITY yang keberatan dengan pemberian sanksi dapat
mengajukan surat keberatan atas pemberian sanksi tersebut dengan menyatakan
alasan-alasannya dalam waktu 14 (empat belas hari) sejak menerima surat
pemberitahuan pemberian sanksi.
9.3 Apabila dalam waktu 14 hari tersebut MEMBER SINDO COMMUNITY tidak
mengajukan surat keberatan, maka perusahaan akan menganggap bahwa yang
bersangkutan telah menerima pemberian sanksi tersebut dan melepaskan hak
jawabnya, dan dengan demikian maka sanksi dapat diberlakukan sejak tanggal
surat pemberian sanksi di tanda tangani.
PASAL 10
LAIN-LAIN
10.1 Perusahaan mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk menyetujui atau
tidak menyetujui permohonan-permohonan yang diajukan oleh MEMBER SINDO
COMMUNITY.
10.2 Perusahaan juga mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk
membekukan keanggotaan sementara dan atau menahan atau membatalkan
memberikan keuntungan yang diterima oleh seorang MEMBER SINDO
COMMUNITY termasuk pada bonus, insentif, komisi serta keuntungan dan hakhak
lainnya dalam hal :
Kepada seorang MEMBER SINDO COMMUNITY telah dikeluarkan surat
bukti pelanggaran karena melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam
peraturan MEMBER SINDO COMMUNITY, kode etik, rencana pemasaran
atau kebijakan perusahaan lainnya.
Kepada sorang MEMBER SINDO COMMUNITY yang tengah dalam tahap
diselidiki oleh pihak perusahaan atas pelanggaran yang dilakukannya terhadap
aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan kode etik, rencana pemasaran
atau kebijakan perusahaan lainnya.
Alasan atau sebab lain yang dianggap perlu dan baik oleh perusahaan
Kode Etik PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI ini mulai berlaku efektif sejak
ditetapkan, dan dengan diberlakukannya Kode Etik ini, maka Kode Etik PT. MEDIA
NUSANTARA DISTRIBUSI yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 1 MEI 2011
Direktur PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI

