• Kode Etik

    KODE ETIK MEMBER SINDO COMMUNITY
    PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI

    PASAL 1
    KETENTUAN UMUM
    Yang dimaksud dengan :
        1.1 Perusahaan adalah PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI yang bergerak dalam
    usaha distribusi dan perdagangan Multi Level Marketing (MLM).
        1.2 Member Sindo Community adalah orang yang telah mendaftarkan diri sebagai
    anggota jaringan pemasaran MLM PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI serta
    telah mendapat nomor keanggotaan dan merupakan anggota mandiri yang
    berbentuk perseorangan atau badan usaha dan bukan merupakan bagian dari
    struktur organisasi perusahaan yang memasarkan dan menjual barang kepada
    konsumen akhir secara langsung.
        1.3 Produk adalah benda bergerak yang dapat diperjual belikan yang dipasarkan oleh
    PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI untuk dijual dan dipasarkan melalui
    jaringan oleh Member Sindo Community.
        1.4 BK adalah Bonus Komunitas atau nilai bisnis yang diberikan oleh perusahaan
    kepada setiap barang yang dipasarkan.

    PASAL 2
    KEANGGOTAAN MEMBER SINDO COMMUNITY PT. MEDIA NUSANTARA
    DISTRIBUSI
        2.1 Persyaratan Member Sindo Community PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI
            2.1.1 Warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun atau lebih
            2.1.2 Mempunyai seorang sponsor yang telah terdaftar menjadi anggota
    Member Sindo Community
            2.1.3 Mengisi formulir pendaftaran dengan benar
            2.1.4 Melampirkan fotokopi data diri
            2.1.5 Membayar biaya pendaftaran
            2.1.6 Membayar biaya berlangganan
            2.1.7 Bukan karyawan PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI
        2.2 Ketentuan Member Sindo Community
            2.2.1 Setiap Member Sindo Community hanya diperbolehkan mempunyai (1)
    satu nomor keanggotaan, dalam hal terdapat lebih dari satu nomor
    keanggotaan yang berlaku, maka perusahaan akan menghapuskan nomor
    keanggotaan yang terakhir dan jaringan yang telah dibentuknya akan
    menjadi hak up-linenya dengan segala konsekuensinya.
            2.2.2 Dalam hal dua orang yang telah menjadi Member Sindo Community
    menikah, maka mereka dapat memutuskan untuk tetap menjalankan
    jaringannya masing-masing.
            2.2.3 Seorang Member Sindo Community yang telah memasuki usia 65 tahun
    keatas atau tidak mampu lagi untuk melakukan aktifitas keanggotaannya
    karena alasan kesehatan, dapat mengalihkan keanggotaannya kepada ahli
    waris yang ditunjuk dan telah disetujui seluruh ahli warisnya.
            2.2.4 Keanggotaan Member Sindo Community berlaku seumur hidup selama yang
    bersangkutan tetap membayar biaya berlangganan sesuai yang ditentukan
    perusahaan.
            2.2.5 Seorang Member Sindo Community bertanggung jawab penuh terhadap
    segala keputusan bisnis yang diambilnya serta segala bentuk pengeluaran
    yang telah dilakukannya.
            2.2.6 Seorang Member Sindo Community dinyatakan tidak aktif sementara
    apabila yang bersangkutan tidak melakukan/ melanjutkan pembayaran
    biaya berlangganan. Dan apabila yang bersangkutan sampai dengan 30
    (tiga puluh) hari tetap tidak melakukan/ melanjutkan pembayaran biaya
    berlangganan, maka seorang Member Sindo Community dinyatakan tidak
    aktif permanent.
            2.2.7 Seorang Member Sindo Community yang sudah dinyatakan tidak aktif
    permanent dapat mendaftar untuk menjadi Member Sindo Community
    kembali setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal dinyatakan tidak aktif.

    PASAL 3
    HAK DAN KEWAJIBAN DISTRIBUTOR
        3.1 Hak Member Sindo Community
    Selama menjadi Member Sindo Community seseorang berhak untuk :
            3.1.1 Mensponsori, memprospek calon anggota diseluruh Indonesia tanpa
    dibatasi jumlah dan wilayahnya
            3.1.2 Berlangganan produk dengan harga yang sama di pasaran
            3.1.3 Mendapatkan bonus sesuai dengan yang dicantumkan dalam Rencana
    Pemasaran (Marketing Plan)
            3.1.4 Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan.
            3.1.5 Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan
            3.1.6 Mewariskan keanggotaannya kepada ahli waris yang sah yang ditunjuk
    atau ditetapkan apabila usia telah mencapai 65 tahun atau meninggal
    dunia.
        3.2 Kewajiban Member Sindo Community
    Selama menjadi Member Sinommunity seseorang wajib untuk :
            3.2.1 Mematuhi ketentuan Kode Etik Member Sindo Community dan perundangundangan
    yang berlaku.
            3.2.2 Berlangganan produk secara rutin.
            3.2.3 Bersikap santun, jujur dan profesional
            3.2.4 Menjaga dan meningkatkan reputasi atau nama baik perusahaan di mata
    masyarakat
            3.2.5 Memberikan informasi yang benar tentang produk dan rencana pemasaran
    sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh perusahaan serta tidak
    berlebih-lebihan.
            3.2.6 Menjaga hubungan yang baik dengan sesama MEMBER SINDO
    COMMUNITY dan seluruh karyawan PT. MEDIA NUSANTARA
    DISTRIBUSI.
            3.2.7 Melaporkan setiap ada pemindahan alamat atau domisilinya.
        3.3 Hal-hal yang dilarang
            3.3.1 Menyatakan diri sebagai karyawan atau bagian dari organisasi perusahaan
            3.3.2 Bertindak mewakili perusahaan dalam suatu kegiatan, pembuatan
    perjanjian, wawancara dan atau promosi dalam bentuk apapun kecuali
    mendapat ijin tertulis dari perusahaan.
            3.3.3 Memprospek, mempengaruhi, membujuk, menawarkan bantuan keuangan
    atau bantuan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada
    orang yang telah menjadi MEMBER SINDO COMMUNITY selama yang
    bersangkutan masih aktif dengan maksud agar orang tersebut pindah
    kedalam jaringannya atau jaringan lain.
            3.3.4 Melakukan peragaan atau memberikan jaminan diluar dari ketentuan yang
    telah ditetapkan oleh Pihak Perusahaan.
            3.3.5 Melakukan kegiatan promosi, atau publikasi dalam bentuk apapun
    termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan konperensi pers, temu
    wicara, menjadi nara sumber yang berkaitan dengan kegiatan Pihak
    Perusahaan dan produk-produk milik Pihak Perusahaan kecuali ada izin
    tertulis dari Pihak Perusahaan.
            3.3.6 Melakukan penipuan, penghinaan, penganiayaan atau tindakan lain yang
    tergolong dalam tindak pidana kepada sesama MEMBER SINDO
    COMMUNITY atau karyawan perusahaan.
            3.3.7 Menggandakan materi-materi training, rekaman-rekaman, brosur-brosur,
    kaset-kaset, video-video, buku-buku, merekam kegiatan-kegiatan atau
    pertemuan-pertemuan yang diselenggarkan oleh perusahaan tanpa ijin
    dari perusahaan.
            3.3.8 Melakukan pembatasan wilayah kepada MEMBER SINDO COMMUNITY
    lainnya serta mengklaim bahwa ia berhak atas suatu kawasan atau wilayah
    tertentu.
            3.3.9 MEMBER SINDO COMMUNITY dilarang untuk memberikan informasi
    yang meremehkan, menghina, menyesatkan atau membuat perbandingan
    yang buruk tentang produk, sistem dan layanan dari perusahaan lain yang
    sejenis (kompetitor).

    PASAL 4
    PERATURAN SPONSOR
        4.1 Sponsorisasi
            4.1.1 Seorang sponsor haruslah orang yang telah terdaftar sebagai MEMBER
    SINDO COMMUNITY PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI.
            4.1.2 Sponsor harus memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan yang benar
    kepada calon MEMBER SINDO COMMUNITY serta tetap memberikan
    pembinaan setelah yang bersangkutan terdaftar sebagai MEMBER
    SINDO COMMUNITY.
            4.1.3 Sponsor tidak dibolehkan untuk mendaftarkan orang yang telah diprospek
    oleh sponsor lain kecuali mendapat ijin dari sponsor yang telah lebih
    dahulu memprospek. Dalam hal terjadi yang demikian maka perusahaan
    berhak untuk mengalihkan keanggotaan MEMBER SINDO COMMUNITY
    tersebut setelah mendapat bukti-bukti yang meyakinkan.

    PASAL 5
    PEMINDAHAN JARINGAN
    Dalam hal seorang upline telah terbukti melakukan perbuatan curang, menipu,
    membohongi atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada downline/pihakpihak
    yang ada dalam jaringan dibawahnya, maka perusahaan dapat mememindahkan
    downline dan jaringan yang ada dibawahnya ke upline selanjutnya sesuai dengan
    kebijakan perusahaan dan kepada upline tersebut akan diberikan sanksi dan atau
    diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    PASAL 6
    PENGADUAN DAN KEBERATAN
        6.1 Setiap MEMBER SINDO COMMUNITY dapat melakukan pengaduan terhadap
    suatu peristiwa atau kejadian yang telah merugikan dirinya atau nama baik
    perusahaan atau terhadap setiap pelanggaran kode etik yang telah
    diketahuinya.
        6.2 Pengaduan dibuat secara tertulis dengan dilengkapi identitas pelapor serta
    bukti-bukti yang mendukung pengaduannya. Nama dan identitas pelapor akan
    dirahasiakan kecuali apabila pengungkapannya dibutuhkan untuk kepentingan
    manajemen dan atau bila diperlukan oleh pihak-pihak terkait untuk kepentingan
    penegakan kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
        6.3 Keberatan terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan Multi Level
    Marketing PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI wajib dibuat dalam bentuk
    tertulis dengan menyebutkan bentuk keberatannya serta alasannya dan harus
    diketahui oleh up-line aktif langsung dari pihak yang membuat keberatan.

    PASAL 7
    SURAT MENYURAT DAN PEMBERITAHUAN TERTULIS
        7.1 MEMBER SINDO COMMUNITY wajib memberikan alamat yang sejelas-jelasnya
    serta memberitahukan ke perusahaan setiap terjadi perubahan alamat/tempat
    domisili. Setiap surat-menyurat, pengiriman-pengiriman dari perusahaan kepada
    MEMBER SINDO COMMUNITY akan dialamatkan ke alamat yang tercantum
    dalam formulir pendaftaran atau alamat terakhir yang diterima oleh perusahaan
        7.2 Setiap surat, dokumen atau pemberitahuan tertulis dari perusahaan akan
    dianggap telah diterima oleh pemilik alamat pada saat surat tersebut diterima
    oleh perusahaan jasa pengiriman surat dan dibayarkan jasa pengirimannya.
        7.3 Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang terjadi dari tidak
    diterimanya surat, dokumen, kiriman dari perusahaan karena ketidak jelasan
    alamat atau tempat domisili.

    PASAL 8
    PENGGUNAAN WEBSITE DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
        8.1 Website yang merujuk kepada perusahaan atau terhubung dengan perusahaan
    dilarang menyampaikan klaim yang berlebihan dan tidak benar mengenai produk
    dan penghasilan yang akan didapatkan, dan harus mencantumkan secara jelas
    ditempat yang mudah terlihat bahwa website tersebut adalah website mandiri
    milik Member Sindo Community.
        8.2 Website milik Member Sindo Community dilarang untuk memberikan pernyataan
    bahwa mereka adalah website resmi atau perwakilan resmi dari perusahaan
    serta dilarang untuk melakukan kegiatan, pendaftaran dan atau penjualan
    produk-produk secara online, meminta atau menerima pembayaran secara online
    atau melalui transfer.
        8.3 Segala akibat yang timbul atas pembukaan website mandiri tersebut menjadi
    tanggung jawab sepenuhnya dari pemilik website.
        8.4 Member Sindo Community dilarang untuk menggunakan logo, merek-merek
    dagang serta merek-merek jasa, desain-desain, menggandakan atau
    memperbanyak barang-barang cetakan, video-video, rekaman-rekaman, kasetkaset
    serta buku-buku milik perusahaan untuk keperluan apapun tanpa seijin
    dari perusahaan.

    PASAL 9
    SANKSI-SANKSI
        9.1 Perusahaan mempunyai hak untuk memberikan sanksi-sanksi kepada MEMBER
    SINDO COMMUNITY yang tidak mematuhi atau terbukti melanggar ketentuan
    yang terdapat dalam Kode Etik dan perusahaan akan memberikan sanksi yang
    dapat berupa :
            a. Pemberian Surat Teguran
            b. Pembekuan keanggotaan sementara serta penundan pemberian bonus,
    hak-hak dan atau keuntungan-keuntungan lainnya.
            c. Pencabutan keanggotaan
        9.2 MEMBER SINDO COMMUNITY yang keberatan dengan pemberian sanksi dapat
    mengajukan surat keberatan atas pemberian sanksi tersebut dengan menyatakan
    alasan-alasannya dalam waktu 14 (empat belas hari) sejak menerima surat
    pemberitahuan pemberian sanksi.
        9.3 Apabila dalam waktu 14 hari tersebut MEMBER SINDO COMMUNITY tidak
    mengajukan surat keberatan, maka perusahaan akan menganggap bahwa yang
    bersangkutan telah menerima pemberian sanksi tersebut dan melepaskan hak
    jawabnya, dan dengan demikian maka sanksi dapat diberlakukan sejak tanggal
    surat pemberian sanksi di tanda tangani.

    PASAL 10
    LAIN-LAIN
        10.1 Perusahaan mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk menyetujui atau
    tidak menyetujui permohonan-permohonan yang diajukan oleh MEMBER SINDO
    COMMUNITY.
        10.2 Perusahaan juga mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk
    membekukan keanggotaan sementara dan atau menahan atau membatalkan
    memberikan keuntungan yang diterima oleh seorang MEMBER SINDO
    COMMUNITY termasuk pada bonus, insentif, komisi serta keuntungan dan hakhak
    lainnya dalam hal :
             Kepada seorang MEMBER SINDO COMMUNITY telah dikeluarkan surat
    bukti pelanggaran karena melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam
    peraturan MEMBER SINDO COMMUNITY, kode etik, rencana pemasaran
    atau kebijakan perusahaan lainnya.
             Kepada sorang MEMBER SINDO COMMUNITY yang tengah dalam tahap
    diselidiki oleh pihak perusahaan atas pelanggaran yang dilakukannya terhadap
    aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan kode etik, rencana pemasaran
    atau kebijakan perusahaan lainnya.
             Alasan atau sebab lain yang dianggap perlu dan baik oleh perusahaan

    Kode Etik PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI ini mulai berlaku efektif sejak
    ditetapkan, dan dengan diberlakukannya Kode Etik ini, maka Kode Etik PT. MEDIA
    NUSANTARA DISTRIBUSI yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

    Ditetapkan di Jakarta
    Tanggal 1 MEI 2011


    Direktur PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI